Pantai Kuta di Nusa Tenggara Barat. Masih alami dengan laut yang bersih dan pasir putih yang bersih...Foto ini diambil pada tahun 2013. Sangat nyantai dan nyaman buat yang senang memanjakan diri berjemur dan mandi disini. Lokasinya tidak jauh dari Ibu kota Mataram.Mungkin kalo pakai kendaraan pribadi tidak sampai 2 jam.
KMA No.2676 tahun2013
Senin, 28 September 2015
Kamis, 24 September 2015
Senin, 21 September 2015
Sabtu, 05 September 2015
KMA No.2676 Tahun 2013
Lampiran Surat Keputusan:
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 2676 TAHUN
2013
Tentang
KURIKULUM 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN
BAHASA ARAB DI MADRASAH
BAB I
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013
A. Pendahuluan
1. Kerangka Umum
Kerangka dasar
kurikulum Madrasah merupakan landasan
filosofis,
sosiologis, psikopedagogis dan yuridis
yang berfungsi sebagai
acuan
pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah
merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban
belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
Menurut Undang-Undang Nomor
20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta
didik
agar
menjadi
manusia yang
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap,
kreatif,
mandiri, dan
menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
dalam
segala urusan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
madrasah
adalah
salah
satu bagian penting dari sistem pendidikan
di Indonesia.
2. Latar
Belakang Pengembangan
a. Pengertian Kurikulum
Menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan Nasional, kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut,
ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan,
isi,
dan bahan pelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b.
Rasional Pengembangan
1)
Tantangan Pengembangan
Pendidikan Agama Islam
sangat dibutuhkan bagi umat Islam,
agar dapat memahami
secara benar ajaran
Islam sebagai agama
yang
1
sempurna (kwmil), kesempurnaan ajaran Islam yang dipelajari secara integral (kwffah) diharapkan dapat
meningkatkan kualitas
umat Islam dalam keseluruhan
aspek kehidupanya. Agar ajaran
Islam dapat dipelajari secara efektif dan
efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Demikian pula
dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang
sangat diperlukan sebagai alat
untuk mempelajari dan
mendalami sumber-sumber
primer
dari Pendidikan Agama Islam
yang
menggunakan Bahasa Arab terutama Mata Pelajaran Al-Qur’an
dan Hadis.
Selain adanya ketentuan
legal-formal yang mengharuskan adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat Indonesia dan masyarakat
dunia mengalami
perubahan
yang
sangat
cepat dan
dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual, masyarakat,
bangsa, dan
umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan
dipercepat oleh kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi
dalam
dua dasawarsa terakhir
mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan
yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut
telah
menjangkau kehidupan manusia
dari tingkat global, nasional, dan regional serta
dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota
masyarakat dan pribadi.
Perubahan dan penyempurnaan
tersebut menjadi penting seiring dengan
kontinuitas
segala
kemungkinan
yang terjadi berkaitan
dengan perkembangan masyarakat,
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran
lokal, nasional, regional, dan global di masa depan.
Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa
the future will bedramatically different from the present, and it is already calling
us into preparation for major
changes
being brought
to life by forces of change that will require
us to transcend current
mindsets of the world we know …. masa depan akan berbeda secara dramatis dari
masa
sekarang, dan itu akan
menuntut
untuk dipersiapkan
antisipasi terjadinya perubahan penting pada
kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebut
diperlukan usaha untuk mengalihkan pola pikir
dalam
menatap tentang
dunia yang begitu cepat
mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang.
Pendidikan yang dalam
hal
ini kurikulum madrasah sebagai the
heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi
bangsa yang mampu hidup
dan berperan aktif dalam
kehidupan
lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan
dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982),
kurikulum perlu memperhatikan
perubahan yang terjadi di masyarakat,
ilmu pengetahuan,
kepemimpinan, dan
politik. Perubahan yang dikemukakan
di atas memberikan landasan kuat bagi perubahan
2
suatu kurikulum di lingkungan
madrasah.
Kenyataan adanya amanat legal
dan kehidupan manusia
yang berubah cepat yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan
kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak
dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan
konseptual dan kontekstual
penyempurnaan kurikulum
menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang.
Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab ini,
Kementerian Agama telah berupaya
untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah ada saat
ini (what it is) dengan
segala
sesuatu
yang seharusnya ada di masa yang akan datang (what should
be next) dalam
suatu
rancangan
kurikulum
yang
fungsional
dan aktual dalam kehidupan.
Sesuai dengan
arah kebijakan dan penugasan secara khusus,
selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum
satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan
ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai
kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa
konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi
diartikan sebagai
kemampuan melakukan sesuatu
(ability to
perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI)
dan Kompetensi Dasar (KD).
Ketetapan yang tercantum
dalam Rencana Strategis
Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas
bahwa kurikulum baru yang
dikembangkan perlu mempedulikan
aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap
untuk pengembangan soft-skills
yang seimbang dengan hard-skills,
seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Desain pengembangan
kurikulum baru harus didasarkan pada
pengertian bahwa
kurikulum adalah suatu
pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan
tertentu. Desain
ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang
akan
digunakan untuk mengembangkan kurikulum
baru harus mampu mengaitkan
antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun
vertikal.
Selanjutnya dalam
pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum,
direncanakan dalam satu
kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).
Pengembangan
kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai
3
tantangan yang dihadapi, baik
tantangan internal maupun tantangan eksternal.
Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu
adanya penyempurnaan pola pikir dan
penguatan tata kelola kurikulum
serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya
adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan
penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
2) Penyempurnaan Pola Pikir
Untuk memenuhi pengembangan kerangka
berpikir yang
sesuai dengan kebutuhan,
maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
a)
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi
pembelajaran berpusat
pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan
terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
b)
pola
pembelajaran
satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik- masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
c)
pola pembelajaran
terisolasi menjadi
pembelajaran
secara
jejaring (peserta didik dapat menimba
ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh melalui internet);
d) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran peserta didik aktif mencari semakin diperkuat
dengan model pembelajaran pendekatan sains);
e)
pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
f) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
g) pola pembelajaran berbasis
massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi
khusus yang dimiliki
setiap peserta didik;
h) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines);
dan
i) pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
3) Penguatan Tata Kelola
Pelaksanaan kurikulum
selama ini telah menempatkan
kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan
Kurikulum 2013 diubah
sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu
dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan
tata kelola sebagai berikut:
a) tata
kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja
yang bersifat kolaboratif;
4
b)
penguatan manajeman
madrasah
melalui penguatan
kemampuan manajemen kepala madrasah
sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
c) penguatan sarana dan prasarana
untuk
kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
4) Penguatan Materi
Penguatan materi
sebagai
proses
tersistem dalam
pembelajaran
untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan
materi dimaksudkan untuk
memperdalam dan memperluas tingkat penguasaan sesuai kompetensi
dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman
dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
3. Karakteristik Kurikulum
Kurikulum 2013 ini dirancang
dengan karakteristik
sebagai berikut:
a. Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap
spiritual dan
sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan
intelektual dan psikomotorik;
b. Madrasah merupakan bagian
dari
masyarakat yang memberikan
pengalaman belajar terencana
di mana peserta didik menerapkan
apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c. Mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta
menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;
d. Memberi waktu
yang cukup leluasa
untuk mengembangkan berbagai
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e. Kompetensi dinyatakan
dalam
bentuk
kompetensi inti
kelas
yang
dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
f.
Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing elements) kompetensi dasar,
di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan
dalam kompetensi inti;
g. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif,
saling memperkuat (reinforced) dan
memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
4. Tujuan Kurikulum
Kurikulum 2013
bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif,
dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
B. Kerangka Dasar
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan
kualitas
peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,
proses pembelajaran, posisi
peserta
didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013
Mata
Pelajaran
Pendidikan
Agama Islam dan
Bahasa Arab di
Madrasah dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi
peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya
tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan
secara spesifik untuk
pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi
sebagai berikut:
a. Pendidikan berakar
pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan
bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia
yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi
kehidupan bangsa
yang lebih baik
di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian
kurikulum, hal ini mengandung makna
bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan
kehidupan generasi muda bangsa.
Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik,
Kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar
yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan
bagi
kehidupan
di masa
kini dan
masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan
kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan
orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b. Peserta
didik adalah
pewaris
budaya bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak
bangsa
di
berbagai bidang
kehidupan di masa
lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum
untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca,
dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya
dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan
fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan
dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi,
6
dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
c. Pendidikan ditujukan
untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi
ini menentukan
bahwa
isi
kurikulum adalah
disiplin ilmu
dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi
ini mewajibkan kurikulum memiliki nama
mata pelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan
intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan
masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan
potensi peserta
didik menjadi kemampuan
dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah
sosial di
masyarakat, dan untuk
membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas,
berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa
dan umat manusia.
2. Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori
“pendidikan berdasarkan
standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi
(competency-based
curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan
adanya
standar nasional
sebagai kualitas minimal
warga negara yang dirinci menjadi standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan
prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya
bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang,
karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi hasil
belajar
bagi dirinya, sedangkan hasil
belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
7
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
Tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
32 tahun 2013 tentang
Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah
Nomor
19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor
71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
c. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
d. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
e. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan
Keputusan
Presiden
Nomor
5/P
Tahun
2013;
f. Peraturan Menteri
Agama Nomor
13 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
g. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun
2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah;
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun
2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah;
l.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang
Kerangka
Dasar dan Struktur
Kurikulum
Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum
Sekolah Menengah
Atas/ Madrasah Aliyah;
n. Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 81 A Tahun
2013 tentang Implementasi
Kurikulum Sekolah/ Madrasah.
8
o. Peraturan Menteri Agama Nomor: 090
tahun
2013,
tentang
Penyelenggaraan Madrasah dilingkungan Kementerian Agama.
C. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti Kurikulum
Sejalan dengan filosofi
progresivisme dalam
pendidikan, Kompetensi Inti
ibaratnya adalah anak tangga yang
harus ditapaki
peserta
didik untuk
sampai pada kompetensi
lulusan jenjang Madrasah
Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia
peserta didik yang dinyatakan
dengan meningkatnya
kelas. Melalui Kompetensi Inti,
integrasi vertikal
berbagai
kompetensi
dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Sebagai anak
tangga menuju ke
kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga
memiliki multidimensi. Untuk
kemudahan
operasionalnya, kompetensi lulusan
pada ranah sikap dipecah menjadi dua. Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan
tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab. Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk
dibentuk melalui pembelajaran
berbagai
kompetensi
dasar dari sejumlah mata pelajaran
yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai
sumber kompetensi.
Apapun
yang
diajarkan
pada mata
pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas
tertentu hasil akhirnya adalah
Kompetensi Inti
yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran
harus
mengacu pada Kompetensi Inti
yang telah
dirumuskan.
Karena itu, semua mata pelajaran
yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti. Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran
apa yang dapat dikontribusikannya dalam
membentuk kompetensi yang
diharapkan
dimiliki oleh
peserta
didik. Ibaratnya,
Kompetensi
Inti
adalah
pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai
integrator
horizontal
antar
mata pelajaran.
Dalam konteks
ini, kompetensi
inti
adalah bebas dari mata
pelajaran
karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu.
Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi
peserta
didik,
sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan
demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat
untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
Organisasi vertikal kompetensi dasar
adalah keterkaitan kompetensi dasar satu
kelas
dengan
kelas
di
atasnya sehingga memenuhi prinsip
belajar yaitu
terjadi
suatu
akumulasi
yang berkesinambungan antar kompetensi
yang dipelajari peserta
didik.
Organisasi
horizontal adalah
keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan
kompetensi dasar dari
9
mata pelajaran yang berbeda dalam satu
kelas yang sama sehingga
terjadi proses saling memperkuat.
Rumusan Kompetensi
Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap
sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep),
4) KI-4
untuk
kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan
bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar
Kompetensi Lulusan
(SKL) yang
telah dirumuskan
untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah
Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk
merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi
lulusan harus
dicapai
pada akhir
jenjang. Sebagai usaha
untuk
memudahkan operasional perumusan
kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap
akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK). Capaian kompetensi
pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai
VI,
Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X
sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
a. Tabel Kompetensi Inti Madrasah Ibtidaiyah (MI)
KOMPETENSI INTI KELAS
I
|
KOMPETENSI INTI KELAS II
|
KOMPETENSI INTI KELAS III
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran
agama yang dianutnya.
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran
agama yang dianutnya.
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran
agama yang dianutnya.
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
dan guru.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru.
|
2. Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung
jawab, santun,
peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru
dan tetangganya.
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati
(mendengar, melihat,
membaca) dan
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara
mengamati (mendengar, melihat,
membaca) dan
|
10
menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
|
menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
|
menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah
dan di sekolah.
|
4. Menyajikan
pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan
anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
KOMPETENSI INTI KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI KELAS V
|
KOMPETENSI INTI KELAS VI
|
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1. Menerima, menjalankan,
dan menghargai ajaran
agama yang dianutnya.
|
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
|
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga,
teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
|
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga,
teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual
|
11
KOMPETENSI INTI KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI KELAS V
|
KOMPETENSI INTI KELAS VI
|
mengamati dan menanya berdasarkan
rasa ingin tahu
tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
|
dengan cara mengamati dan mencoba
berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
|
dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di
rumah, di sekolah
dan tempat bermain.
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,
sistematis, logis dan kritis
dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis,dalam
karya yang estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
Langganan:
Postingan (Atom)