Senin, 28 September 2015

   Pantai Kuta di Nusa Tenggara Barat.  Masih alami dengan laut yang bersih dan pasir putih yang bersih...Foto ini diambil pada tahun 2013. Sangat nyantai dan nyaman buat yang senang memanjakan diri berjemur dan mandi disini. Lokasinya tidak jauh dari Ibu kota Mataram.Mungkin kalo pakai kendaraan pribadi tidak sampai 2 jam.

1.KMA_No_207_tahun2014

Indikator 2. Soal UN IPA

Sabtu, 05 September 2015

KMA No.2676 Tahun 2013

Lampiran Surat Keputusan:

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 2676 TAHUN  2013

Tentang
KURIKULUM 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

BAB  I
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM  2013

A.  Pendahuluan
1.   Kerangka Umum
Kerangka   dasar   kurikulum   Madrasah   merupakan   landasan   filosofis,
sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan  struktur kurikulum.  Sedang struktur kurikulum Madrasah merupaka pengorganisasia kompetensi   inti,   mata   pelajaran,   beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
Menurut   Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem Pendidikan  Nasional,  bahwa  pendidikan  nasional  berfungsi mengembangkan   kemampuan  dan  membentuk  watak  serta  peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan   untuk   berkembangnya   potensi   peserta   didik   agar   menjadi
manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,
berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung  jawab  dalam  segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  madrasah  adalah  salah  satu  bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

2.   Latar Belakang Pengembangan a.   Pengertian Kurikulum
Menurut  Undang-Undang   Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama  adalah  rencana  dan  pengaturan  mengenai  tujuan,  isi,  dan bahan pelajaran. Sedangkan  yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

b.  Rasional Pengembangan
1)  Tantangan Pengembangan
Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat  memahami  secara benar  ajaran Islam sebagai  agama  yang

1





sempurna  (kwmil),  kesempurnaan   ajaran  Islam  yang  dipelajari secara  integral  (kwffah)  diharapkan  dapat  meningkatkan  kualitas umat  Islam  dalam  keseluruhan  aspek  kehidupanya.  Agar  ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan  kurikulum pendidikan  agama Islam sesuai dengan perkembangan  dan tuntutan  zaman.  Demikian  pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat diperlukan sebagai alat untuk mempelajari  dan  mendalami  sumber-sumber  primer  dari Pendidika Agama   Islam   yang   menggunaka Bahasa   Arab terutama Mata Pelajaran Al-Qur’an dan Hadis.
Selain adanya ketentuan legal-formal yang mengharuskan  adanya perubahan  dan penyempurnaan  kurikulum,  masyarakat  Indonesia da masyarakat  dunia  mengalami  perubahan  yang  sangat  cepat dan dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual,     masyarakat,    bangsa, dan umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa   dipertajam   dan   dipercepat   oleh   kemajua teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan  teknologi  tersebut.  Perubahan  yang  terjadi  dalam  dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya. Perubahan  tersebut  telah  menjangkau  kehidupan  manusia  dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota masyarakat dan pribadi. Perubahan  dan  penyempurnaan  tersebut  menjadi  penting  seiring dengan  kontinuitas  segala  kemungkinan  yang  terjadi  berkaitan dengan  perkembangan  masyarakat,  ilmu  pengetahuan,  teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan.
Jenlink     (1995)     mengungkapkan     bahwa     the     future     will bedramatically different from the present, and it is already calling us into  preparation  for major  changes  being brought  to life  by forces of change that will require us to transcend current mindsets of the world we know …. masa depan akan berbeda secara dramatis dari  masa  sekarang,  dan  itu  akan  menuntut  untuk  dipersiapkan antisipasi  terjadinya  perubahan  penting  pada  kehidupan.  Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan usaha untuk mengalihkan pola   pikir   dalam   menatap   tentang   duni yang   begitu   cepat mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang. Pendidikan  yang  dalam  hal  ini kurikulum  madrasah  sebagai  the heart  of education  (Klein,  1992)  harus  mempersiapkan  generasi bangsa  yang mampu  hidup  dan berperan  aktif dalam  kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan  perubahan yang terjadi di masyarakat,  ilmu pengetahuan,    kepemimpinan,    dan    politik.    Perubahan    yang dikemukakan  di atas  memberikan  landasan  kuat  bagi  perubahan

2





suatu kurikulum di lingkungan madrasah.
Kenyataan  adanya  amanat  legal  dan  kehidupan  manusia  yang berubah cepat yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan  kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang.
Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan  pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang  telah  ada saat  ini (what  it is) dengan  segala  sesuatu  yang seharusnyada di masa yang akan datang (what should be next) dalam  suatu  rancangan  kurikulum  yang  fungsional  dan  aktual dalam kehidupan.
Sesuai   dengan  arah  kebijakan   dan  penugasa secara  khusus,
selanjutnya  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi   diartikan   sebagai   kemampuan   melakukan   sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Ketetapan  yang tercantum  dalam Rencana Strategis  Kementerian Agama  memperlihatkan  arah  yang  jelas  bahwa  kurikulum  baru yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan soft-skills  yang seimbang  dengan  hard-skills,  seiring  dengan  ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Desain  pengembangan   kurikulum   baru  harus  didasarkan   pada
pengertian  bahwa  kurikulum  adalah  suatu  pola  pendidikan  yang utuh untuk jenjang pendidikan  tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar  konten  kurikulum  baik  yang  bersifat  horizontal  maupun vertikal.
Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai

3





tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal.  Di  samping  itu,  dalam  menghadapi  tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan  tata kelola kurikulum  serta pendalaman  dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.



2)  Penyempurnaan Pola Pikir
Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan  kebutuhan,  maka kurikulum  2013 dikembangkan  dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
a) pola  pembelajaran  yang  berpusat  pada  guru  menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
b)  pola  pembelajaran   satu  arah  (interaksi  guru-peserta   didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik- masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
c)  pola   pembelajaran   terisolas menjadi   pembelajaran   secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi  serta diperoleh  melalui internet);
d) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran  peserta  didik aktif mencari  semakin  diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
e)  pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
f)   pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
g) pola  pembelajaran  berbasis  massal  menjadi  kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
h)  pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
i pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.



3)  Penguatan Tata Kelola
Pelaksanaan  kurikulum selama ini telah menempatkan  kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
a)    tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;


4





b) penguatan  manajeman  madrasah  melalui  penguatan kemampuan  manajemen  kepala madrasah  sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
c)  penguatan  sarana  dan  prasarana  untuk  kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

4)  Penguatan Materi
Penguatan  materi  sebagai  proses  tersistem  dalam  pembelajaran
untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi  dimaksudkan untuk memperdalam dan memperluas  tingkat  penguasaan  sesuai kompetensi  dasar.  Secara operasional  penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.



3.   Karakteristik Kurikulum
Kurikulum 2013 ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
aMengembangkan  keseimbangan  antara  pengembangan  sikap  spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
b. Madrasa merupakan   bagian   dari   masyarakat   yang   memberikan pengalaman  belajar terencana  di mana peserta didik menerapkan  apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c. Mengembangkan    sikap pengetahuan,    dan   keterampilan    serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;
d. Memberi  waktu yang cukup leluasa  untuk  mengembangkan  berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e.  Kompetensi   dinyatakan  dalam  bentuk  kompetensi   inti  kelas  yang
dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
f. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing elements)  kompetensi  dasar,  di  mana  semua  kompetensi  dasar  dan proses pembelajaran  dikembangkan  untuk mencapai kompetensi  yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Kompetensi  dasar dikembangkan  didasarkan  pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).



4.   Tujuan Kurikulum
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki  kemampuan  hidup  sebagai  pribadi  dan  warga  negara  yang

beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada  kehidupan  bermasyarakat berbangsa,   bernegara,   dan  peradaban dunia.
B.  Kerangka Dasar
1.   Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan  kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,
proses   pembelajaran,   posisi   peserta   didik,   penilaian   hasil   belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum  2013  Mata  Pelajaran  Pendidikan  Agama  Islam  dan  Bahasa Arab   di   Madrasah   dikembangkan   dengan   landasan   filosofis   yang memberikan   dasar  bagi  pengembangan   seluruh  potensi  peserta  didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan  berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk  membangun  dasar  bagi  kehidupan  bangsa  yang  lebih  baik  di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu  menjadi  kepedulian  kurikulum,   hal  ini  mengandung   makna bahwa kurikulum adalah rancangan  pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan  generasi  muda  bangsa.  Dengan  demikian,  tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta  didik,  Kurikulum  2013  mengembangkan  pengalaman  belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi  yang  diperlukan  bagi  kehidupan  di masa  kini  dan  masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan  kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b. Peserta  didik  adalah  pewaris  budaya  bangsa  yang  kreatif.  Menurut pandangan   filosofi   ini prestasi   anak   bangsa   di   berbagai   bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum  untuk  dipelajari  peserta  didik.  Proses  pendidikan  adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang   dilihat,   didengar dibaca,   dipelajari   dari   warisan   budaya berdasarkan  makna yang ditentukan  oleh lensa budayanya  dan sesuai dengan tingkat kematangan  psikologis  serta kematangan  fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang  dalam  akademik,  Kurikulum  2013  memposisikan keunggulan  budaya  tersebut     dipelajari  untuk     menimbulkan   rasa bangga, diaplikasikan  dan dimanifestasikan  dalam kehidupan  pribadi,


6




dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c. Pendidikan  ditujukan  untuk  mengembangkan  kecerdasan  intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi
ini   menentukan   bahwa   isi   kurikulum   adalah   disiplin   ilmu   dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan  kurikulum  memiliki  nama mata pelajaran  yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan  untuk membangun  kehidupan  masa kini dan masa  depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).

Dengan filosofi ini, Kurikulum  2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi  peserta  didik menjadi  kemampuan  dalam  berpikir  reflektif  bagi penyelesaian   masalah   sosia di   masyarakat,   dan   untuk   membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.



2.   Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum   2013   dikembangkan   atas   teori   “pendidikan   berdasarkan standar”   (standard-based   education) dan   teor kurikulum   berbasis
kompetensi   (competency-based    curriculum).   Pendidika berdasarkan standar  menetapkan  adanya  standar  nasional  sebagai  kualitas  minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana  dan  prasarana,   standar  pengelolaan,   standar  pembiayaan dan standar penilaian  pendidikan.  Kurikulum  berbasis kompetensi  dirancang untuk memberikan  pengalaman  belajar seluas-luasnya  bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar  langsung  individual   peserta  didik  menjadi   hasil  belajar  bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.



7




3.   Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  Tentang  Sistem  Pendidikan
Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32 tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19
Tahun  2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2013  Nomor  71,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
c.  Peraturan  Presiden  Nomor 47 Tahun  2009 tentang Pembentukan  dan Organisasi   Kementerian   Negara   sebagaimana   telah   beberapa   kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
d. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II  sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Keputusan  Presiden  Nomor  5/P  Tahun
2013;
f.  Peraturan  Menteri  Agama Nomor  13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama;
g. Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  54 Tahun  2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
i.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
j.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang   Kerangka   Dasar  dan  Struktur   Kurikulum   Sekola Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah;
l.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang  Kerangka  Dasar  dan Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang  Kerangka  Dasar  dan Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
n. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  81  A  Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah/ Madrasah.


8




o. Peraturan    Menteri    Agama    Nomor:    090    tahun    2013,    tentang
Penyelenggaraan Madrasah dilingkungan Kementerian Agama.

C.  Struktur Kurikulum
1.  Kompetensi Inti Kurikulum
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti
ibaratnya  adalah  anak  tangga  yang  harus  ditapaki  peserta  didik  untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya  usia peserta  didik yang dinyatakan  dengan meningkatnya kelas.  Melalui  Kompetensi  Inti,  integrasi  vertikal  berbagai  kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Sebagai   anak   tangga   menuju   ke   kompetens lulusa multidimensi, Kompetensi    Inti    juga    memiliki    multidimensi.    Untuk    kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua. Pertama,  sikap spiritual  yang terkait dengan  tujuan pendidikan  nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran  berbagai  kompetensi  dasar  dari  sejumlah  mata  pelajaran yang relevan.  Dalam  hal ini mata pelajaran  diposisikan  sebagai  sumber kompetensi.  Apapun  yang  diajarkan  pada  mata  pelajaran  tertentu  pada suatu jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi  Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran  harus  mengacu  pada  Kompetensi  Inti yang  telah  dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti. Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya    dalam   membentuk   kompetensi   yang   diharapkan dimiliki  oleh  peserta  didik.  Ibaratnya,  Kompetensi  Inti  adalah  pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata  pelajaran  serta  berfungsi  sebagai  integrator  horizontal  antar  mata pelajaran.
Dalam  konteks  ini,  kompetensi  inti  adalah  bebas  dari  mata  pelajaran karena    tida mewakili    mata    pelajaran    tertentu.    Kompetensi    Inti menyatakan   kebutuhan   kompetensi   peserta   didik,   sedangka mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi  (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar. Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan kompetensi dasar satu  kelas  dengan  kelas  di  atasnya  sehingga  memenuhi  prinsip  belajar yaitu  terjadi  suatu  akumulasi  yang berkesinambungan  antar  kompetensi yang  dipelajari  peserta  didik.  Organisasi  horizontal  adalah  keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari



9




mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Rumusan Kompetensi  Inti dalam buku ini menggunakan  notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap
sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep),
4)  KI-4  untuk  kompetensi  inti  keterampilan.  Urutan  tersebut  mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya  Standar  Kompetensi  Lulusan  (SKL)  yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK)  dipergunakan  untuk  merumuskan  kompetensi  dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan   harus   dicapai   pada   akhir   jenjang.   Sebaga usaha   untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),Madrasah  Aliyah (MA),  dan Madrasah  Aliyah Kejuruan  (MAK). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

a.  Tabel Kompetensi Inti Madrasah Ibtidaiyah (MI)

KOMPETENSI INTI KELAS I
KOMPETENSI INTI KELAS II
KOMPETENSI INTI KELAS III
1.  Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
1.  Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
1.   Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
2.  Memiliki perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
2.  Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli,
dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
2.   Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya.
3.  Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan
3.  Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan


10




menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
4.  Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
4.  Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
4.   Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI INTI KELAS IV
KOMPETENSI INTI KELAS V
KOMPETENSI INTI KELAS VI
1.  Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
1.  Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
1.  Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2.  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
2.  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
2.  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
3.  Memahami pengetahuan faktual dengan cara
3.  Memahami pengetahuan faktual dan konseptual
3.  Memahami pengetahuan faktual dan konseptual


11




KOMPETENSI INTI KELAS IV
KOMPETENSI INTI KELAS V
KOMPETENSI INTI KELAS VI
mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
dengan cara mengamati dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
4.  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.  Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis   dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.  Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis,  logis dan kritis,dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.